Kursi Wakil Walikota Padang Terancam Kosong, Budi Syahrial: Salah PKS dan Hendri Septa

    Kursi Wakil Walikota Padang Terancam Kosong, Budi Syahrial: Salah PKS dan Hendri Septa

    PADANG, – Sekretaris Komisi I DPRD Padang, Budi Syahrial menyalahkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas kekosongan kursi Wakil Wali Kota (Wawako) Padang.

    “Untuk kursi Wawako, yang lalai itu sebenarnya PKS, ” tegasnya saat dihubungi via telepon, Senin (20/6/2022).

    Ada dua partai pengusung pasangan Mahyeldi Ansharullah – Hendri Septa pada Pilkada Padang 2018, yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan PKS.

    Menurutnya, PAN sudah mengusulkan nama Elkos Albar ke Hendri Septa sebagai calon Wawako Padang.

    Sementara PKS juga pernah mengirimkan dua nama calon Wawako Padang, yakni Muharlion dan Mulyadi Muslim, tetapi ditarik kembali.

    “Kita melihat partai pengusung (PKS) lah yang lalai, ” jelasnya.

    Selain itu, Hendri Septa selaku Wali Kota Padang saat ini juga patut disalahkan atas kekosongan kursi Wawako tersebut.

    Menurutnya pula, sebagai Wali Kota Padang, Hendri Septa memiliki tanggung-jawab sebagai pembina seluruh partai politik di Kota Padang.

    “Maka, ketika dia menjadi pembina seluruh partai se-Kota Padang, ketika ada kebutuhan (membahas kursi) Wawako Padang, maka seharusnya Wali Kota Padang memanggil atau menyurati kedua partai pengusung untuk mengusulkan nama calon Wawako, ” ungkapnya.

    Dia menambahkan, kursi Wawako Padang terancam kosong hingga masa jabatan Wali Kota Padang, Hendri Septa berakhir pada 31 Desember 2023.

    Hal tersebut karena menurut Pasal 201 Ayas 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dinyatakan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023”.

    Sebagai informasi, Pilkada Padang sendiri dilaksanakan pada 27 Juli 2018 lalu dengan pemenang pasangan Mahyeldi Ansharullah – Hendri Septa.

    Sementara, terkait pengisian jabatan Wawako jika ditarik sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah adalah 18 bulan.

    Kalau masa jabatan Wali Kota Padang berakhir pada 31 Desember 2023, maka 18 bulan sebelum masa jabatan berakhi adalah 30 Juni 2022. Itu artinya masa pengisian jabatan Wawako Padang tinggal 10 hari lagi.

    “Apakah mungkin partai pengusung bisa mengusulkan. Kalau iya, mana dia. Jadi, jangan salahkan DPRD-nya. Yang salah partai pengusung. Bagaimana kami membuat panitia seleksi jika kedua partai pengusung tidak tanda tangan, ” ungkapnya.

    “Lalu kita melihat Pak Wali Kota tidak ada upaya. Kalau ingin jomblo terus, nilai saja oleh masyarakat seperti apa beliau, ” imbuhnya.

    Budi menegaskan, jika nama calon Wawako Padang tidak diusulkan ke DPRD hingga akhir Juni ini, maka sudah dipastikan Hendri Septa menjomblo tanpa wakil hingga masa jabatannya berakhir.

    Sebagai informasi, jika dihitung sejak Mahyeldi—yang sebelumnya Wali Kota Padang—naik kasta menjadi Gubernur Sumatra Barat Februari 2021 lalu, berarti sudah lebih dari setahun kursi Wawako itu tak bertuan.

    Selama itu pula, Hendri sebagai Wali Kota—mulai dari pelaksana tugas hingga definitif awal April lalu—bekerja sendiri tanpa pendamping. Kini, kursi Wawako Padang terancam kosong pula. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Meresahkan Penguna Jalan, Satpol PP Padang...

    Artikel Berikutnya

    Kelompok Riset Keanekaragaman Hayati Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi

    Ikuti Kami