PADANG, - Satpol PP bersama Dinas Perdagangan lakukan penataan secara bertahap disejumlah pasar yang ada di Kota Padang, seperti Pasar Raya Padang dan Pasar Bandar Buat, Kamis(3/2/2022).
Hal ini sebagai keseriusan Pemko Padang untuk beri kenyamanan bagi masyarakat yang ingin berbelanja ke Pasar-pasar yang ada di Kota Padang,
Kepala Satuan Pol PP Padang Mursalim mengatakan penataan di Pasar Lubuk Buaya ini bersama Dinas Perdagangan karna banyak lapak-lapak dan gerobak yang lokasi berjualannya tidak dibenarkan.
"Pedagang - pedagang ini mendirikan lapak-lapak dan gerobak di badan jalan serta area trotoar kawasan pasar maka dari itu Satpol PP mem Back Up dinas Perdagangan untuk penataan PKL di Pasar Lubuk Buaya", Terang Mursalim.
Dengan dilakukan penataan di Pasar Lubuk Buaya diharapkan kendaraan yang melintas dilokasi jalan Adinuguro ini kembali lancar, PKL yang menempati badan jalan tentu membuat akses jalan jadi macet, selayaknya, perlu dilakukan penataan dan pembenahan,
"Ini melanggar aturan yang ada tertuang dalam Perda 11 Tahun 2005 pasal 2 Ayat 4 dan 5, setiap orang/badan dilarang memakai jalan dan atau trotoar untuk kepentingan pribadi atau kelompok, yang menghambat kelancaran lalu lintas.
"Serta di pasal lima juga dijelaskan bahwa menumpuk bahan-bahan bangunan atau benda lain dipermukaan jalan/di atas trotoar, dan Pasal 8 ayat 2 PKL dilarang meninggalkan gerobak, meja, kursi, dan peralatan berdagang lainnya di tempat berjualan setelah selesai berdagang", jelas Mursalim.
Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah, tentu siap melakukan koordinasi kepada semua OPD di lingkungan Pemerintahan Kota Padang, dalam rangka menyukseskan Program-program untuk kemajuan Kota Padang kedepan, serta untuk melakukan penertiban kepada hal-hal yang melanggar. (*)